Rabu, 11 Mei 2011

PASAR MODAL

PENGERTIAN

Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek -efek diperdagangkan yang disebut Bursa efek.

Bursa efek atau stock exchange adalah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya.

Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya.
Secara umum saham dapat dibagi dalam 2 jenis, yaitu ;
1.Saham biasa merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan, biasanya disertai bukti kepemilikan berupa selembar kertas saham. Bursa kita sudah memperkenalkan apa yang dinamakan scriptless trading (perdagangan tanpa markat).

2.Saham preferen yaitu saham yang mempunyai likuiditas lebih tinggi dari saham biasa. Sebagai contoh, pemegang saham preferen mempunyai hak untuk mendapatkan deviden yang tetap setiap tahunnya, tidak seperti saham biasa.

PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
1. Pengawas
*Penyelenggara
*Pelaku utama
*Emiten
*Investor
*Underwriter
*Pialang
*Manajer investasi
*Penasehat investasi

2.Lembaga penunjang pasar modal
REKSADANA
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

LEMBAGA PENUNJANG DALAM PASAR MODAL
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga Penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder

Lembaga Penunjang Pasar Perdana
*Penjamin Emisi Efek
*Akuntan Publik
*Konsultan Hukum
*Notaris
*Agen Penjual
*Perusahaan Penilai

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
*Pedagang Efek
*Perantara Perdagangan Efek (Broker)
*Biro Administrasi Efek
*Reksa Dana (Mutual Fund)

PROFESI PENUNJANG DALAM PASAR MODAL

Profesi yang banyak berperan dalam kegiatan di pasar modal baik dalam rangka penawaran umum maupun kegiatan lainnya di pasar modal. Profesi tersebut antara lain :
a.Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.

b.Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.

c.Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.

d.Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.

e.Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

LARANGAN DALAM PASAR MODAL

Larangan dalam pasar modal , misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang dalam, larangan bagi orang dalam, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam .

SANKSI TERHADAP LARANGAN PASAR MODAL

Sangsi terhadap lanrangan ada sangsi administrasi dan sangsi pidana. Sangsi administrasi seperti : Peringatan tertulis, denda, Pembatasan kegatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Pembatalan perjanjian, pendaftaran pendaftaran. Sangsi pidana di kenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di biang pasar modal, Bentuk sanksinya tersiri dari : pidana kurungan paling laa satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1000.000.000. dan penjara paling lama 10 tahun dengan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar